Sistem Pelayanan Terpadu SIPADU

Surat Pindah & Riset Penelitian

Pindah Keluar

Riset Penelitian

Pindah Rayon

Pengurusan Surat Pindah Keluar

  • Mengurus Surat Keterangan Pindah di Sekolah Asal dan di Online kan Oleh sekolah di Web SIPADU
  • Saat berkas telah dinyatakan selesai, surat dapat di jemput dengan membawa syarat yang telah ditentukan.
  • Syarat yang harus dibawa adalah Surat Ket Pindah Rayon dari Sekolah dan Fotocopy Raport
  • Jika Pindah Keluar Provinsi maka Bawa Surat Pindah Rayon yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi

Pengurusan Surat Riset Penelitian

  • Mengurus Surat Keterangan Izin Penelitian di Badan KESBANGPOL Kota Pekanbaru
  • Mengupload Surat Keterangan dari KESBANGPOL pada Web SIPADU
  • Saat berkas telah dinyatakan selesai, surat dapat di jemput dengan membawa syarat yang telah ditentukan pada Website

Pengurusan Surat Pindah Rayon

  • Mengurus Surat Keterangan Pindah di Sekolah Asal dan di Online kan Oleh sekolah di Web SIPADU
  • Saat berkas telah dinyatakan selesai, surat dapat di jemput dengan membawa syarat yang telah ditentukan.
  • Syarat yang harus dibawa adalah Surat Ket Pindah Rayon dari Sekolah dan Fotocopy SKL/STTB/Ijazah
  • Membawa Surat Pindah Rayon yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau

F.A.Q

Frequently Asked Questions

  • Apa itu SIPADU?

    SIPADU adalah aplikasi web yang digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan beberapa perizinan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sebagai instansi tujuan keperluan pengurusan tersebut dengan harapan agar masyarakat yang melakukan perizinan tidak perlu bolak-balik berkali-kali ke kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

  • Apa saja permohonan yang bisa diajukan pada SIPADU?

    Ada 2 (dua) jenis permohonan yang dapat diajukan pada SIPADU, yaitu; Permohonan Izin Pindah Siswa/i aktif dari sekolah di Kota Pekanbaru ke luar daerah (Kabupaten/Kota dalam maupun luar Provinsi Riau), dan Permohonan Izin Riset mahasiswa/i yang ingin melakukan riset pada wilayah Kota Pekanbaru.

  • Apa type file yang harus diupload?

    Type file yang diupload harus berekstensi .pdf .jpg .jpeg .png dan berukuran maksimal 2 mb

  • Baik, perlu diperhatikan bagi orang tua/wali yang ingin mengajukan permohonan izin pindah siswa/i agar memastikan bahwa benar siswa/i tersebut merupakan siswa/i dari sekolah yang berada pada daerah Kota Pekanbaru, lalu berada pada jenjang SD dan/atau SMP (karena untuk MI/MTs/MA/SMA/SMK/Ponpes tidak berada pada ranah Disdik Kota), serta telah mendapatkan sekolah tujuan siswa/i nantinya. Setelah hal tersebut telah terpenuhi, maka bisa diperhatikan beberapa hal dibawah ini, yaitu: Bagi siswa/i yang ingin pindah dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi Riau:

    • Pastikan siswa/i telah memiliki Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal;
    • Pastikan kepada operator DAPODIK sekolah asal agar memindahkan data siswa/i, dan minta buktinya;
    • Pastikan siswa/i telah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah tujuan, sebagai bukti bahwa sekolah tujuan dapat menerima siswa/i tersebut;
    • Buka aplikasi SIPADU (langkah dapat dilihat pada pertanyaan kedua) lalu input data dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, karena surat yang akan dicetak nantinya akan memiliki hasil persis seperti yang anda ketikkan;
    • Setelah berkas selesai diproses (penjelasan durasi berkas dapat dilihat pada pertanyaan keenam) langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru (Jl. H. Syamsul Bahri – Air Hitam, Sungaisibam) atau cari di peta dengan link: https://goo.gl/maps/C5p1ba4cuyBnbZKT6 ;
    • Namun pastikan datang ke kantor Dinas Pendidikan dengan membawa berkas sebagai berikut: Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal dan sekolah tujuan (dibawa yang asli dan fotokopi 2 rangkap), rapor siswa/i (dibawa yang asli dan fotokopi 2 rangkap – bagian yang difotokopi mulai dari biodata siswa/i, rincian nilai rapor mulai dari pertama hingga semester terakhir);
    • Siswa/i bisa langsung pindah ke sekolah tujuan dengan membawa Surat Keterangan Pindah Siswa/i yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru (namun ada baiknya meperhatikan peraturan terkait kepindahan siswa/i pada daerah tujuan juga yaa 😊). Bagi siswa/i yang ingin pindah dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten/Kota lainnya luar Provinsi Riau:
    • Pada dasarnya sama dengan diatas, namun tugas orang tua/wali dari siswa/i yang bersangkutan bertambah menjadi meluangkan waktunya untuk pergi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien – Belakang Kantor Gubernur Riau) untuk melakukan pelaporan dan legalisasi Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru;
    • Syarat yang diminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau umumnya sama, yaitu fotokopi Surat Keterangan Pindah Siswa/i dan Rapor Siswa/i, jadi fotokopi sedikit lebih banyak dari siswa/i dalam provinsi yaaa;

  • Izin riset dapat dilakukan pada SIPADU setelah mahasiswa/i selesai mendapatkan Surat Rekomendasi Penelitian dari KESBANGPOL (Kesatuan Bangsa dan Politik) yang beralamat di Jl. Arifin Ahmad. Setelahnya, silakan input data yang anda miliki pada SIPADU menu Izin Riset dan sediakan berkas yang diminta agar berada tidak jauh dari genggaman anda. Setelah surat selesai dicetak, silakan datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dengan membawa Surat Rekomendasi Penelitian KESBANGPOL dan Lembar Pengesahan Penelitian (asli dan fotokopi 2 rangkap).

  • Durasi yang diperlukan untuk sebuah surat selesai dapat bervariasi, berada pada kisaran 1-3 hari kerja. Anda dapat melihat progress selesai surat permohonan anda pada situs SIPADU juga, kok. Atau kalua bingung dapat chat via WhatsApp pada nomor +(62)-895-0195-0508, chat akan dibalas pada hari dan jam kerja yaa.

  • Proses surat dapat dicek pada menu Cek Status Berkas pada atas halaman web, atau bisa juga dengan meng-klik Tulisan Ini

  • Surat yang harus dibawa adalah Surat yang diupload ketika mengurus surat.

  • Tidak dong, pelayanan pada SIPADU ini gratis, loh.